
Badung, Nikiberitabali.com – Dua tersangka kasus korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama, INAD dan IWM, resmi ditahan Kejari Badung. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.211.631.529.
Pada Jumat (31/01/2025), Penyidik Kejari Badung menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II proses hukum. Setelah diterima, JPU langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan, dari 31 Januari hingga 19 Februari 2025.
INAD dan IWM diduga secara melawan hukum mengatur pengelolaan SPAM PDAM Tirta Mangutama demi keuntungan pribadi. Akibat perbuatan mereka, dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan air bersih bagi masyarakat justru dikorupsi, merugikan perusahaan daerah hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang merugikan rakyat. Dana miliaran yang seharusnya digunakan untuk air bersih justru dikorupsi, meninggalkan pelayanan publik dalam kondisi memprihatinkan. Masyarakat kini menanti keadilan apakah kedua tersangka akan mendapat hukuman setimpal?. (jk)