
Jakarta, Nikiberitabali.com – Pemerintah kembali membuat kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat kecil. Mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg dilarang mendapatkan distribusi langsung dari Pertamina. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menata distribusi gas melon agar lebih terkontrol, namun faktanya, warga kecil, khususnya di daerah terpencil, justru yang paling dirugikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim pengecer tidak akan hilang, melainkan harus beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Namun, alih-alih mempermudah, kebijakan ini justru memaksa pengecer kecil untuk menghadapi birokrasi yang rumit, sementara rakyat dipaksa mencari gas lebih jauh dengan harga yang tak tentu.
“Pengecer kita jadikan pangkalan. Tapi mereka harus daftar NIB dulu,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/01/2025).
Selama ini, pengecer memainkan peran penting sebagai perantara antara pangkalan dan masyarakat, terutama di daerah pelosok yang sulit dijangkau. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat di desa-desa terpencil harus membeli langsung ke pangkalan, yang jaraknya bisa puluhan kilometer dari tempat tinggal mereka.
Siapa yang menjamin warga di pedalaman tetap bisa mendapatkan gas dengan harga wajar? Jika jaraknya terlalu jauh, apakah mereka harus mengeluarkan ongkos tambahan hanya untuk membeli satu tabung gas? Jangan sampai kebijakan ini justru memperparah kesulitan warga dalam mengakses energi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Pemerintah berdalih ingin memangkas rantai distribusi agar lebih efisien. Tapi apakah yang terjadi justru sebaliknya?
Tanpa pengecer, pangsa pasar akan dikendalikan oleh pangkalan besar dan pengepul yang memiliki modal besar. Mereka bisa dengan mudah memainkan harga, sementara masyarakat tidak punya pilihan selain membeli dengan harga yang lebih mahal.
Seharusnya, pemerintah memperbaiki mekanisme pengawasan distribusi bukan justru memangkas akses masyarakat ke LPG 3 kg. Jika ingin mengontrol harga, mengapa bukan pangkalan besar dan agen yang diawasi ketat, bukan malah mengorbankan pengecer kecil dan rakyat miskin?
Wakil Menteri ESDM mengatakan bahwa pengecer bisa tetap berjualan dengan mendaftarkan NIB. Tapi apakah semudah itu?
Mengurus NIB membutuhkan akses internet, pemahaman administratif, dan kelengkapan dokumen yang tidak semua pengecer kecil miliki. Jika mereka tidak bisa memenuhi syarat, maka akan ada banyak pengecer yang tersingkir, membuat distribusi gas makin sulit dijangkau masyarakat.
Alih-alih membantu, kebijakan ini justru mempersulit rakyat dan memperlebar kesenjangan. Lagi-lagi, yang diuntungkan bukan rakyat kecil, melainkan segelintir pihak yang punya kuasa atas distribusi.
Daripada memaksakan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, pemerintah seharusnya mencari solusi yang benar-benar efektif dan tidak memberatkan masyarakat kecil.
Kebijakan ini bukan hanya membahayakan akses energi bagi masyarakat miskin, tetapi juga membuka celah monopoli yang akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat. Jangan sampai program ini hanya menjadi alat untuk menguntungkan pihak tertentu, sementara rakyat dibiarkan berjuang sendirian. (jk)