
Denpasar, Nikiberitabali.com – Kejaksaan Negeri Denpasar telah resmi menahan I Wayan Mudana, Ketua LPD Intaran, Sanur, atas dugaan korupsi dana desa adat. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan bukti kuat bahwa Mudana telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan LPD sebesar Rp 1,6 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (23/01/2025), setelah jaksa menerima pelimpahan tahap II dari penyidik.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Mudana diduga telah mengambil keuntungan pribadi dengan cara menarik dana pinjaman dari LPD secara berlebihan, jauh melebihi plafon yang telah disepakati. Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan desa adat.
Mudana awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp 400 juta pada tahun 2014. Namun, dalam kurun waktu empat tahun, ia telah menarik dana hingga mencapai Rp 8,1 miliar. Perbuatannya ini jelas merupakan tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Mudana tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa adat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Saat ini, Mudana telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar akan terus mendalami kasus ini dan berupaya membawa pelaku ke meja hijau. (jk)