Ilustrasi Pemggunaan Tumbler

Kebijakan Wajib Tumbler di Bali Baru Diterapkan Tahun 2025

RedaksiSeputar BaliSosial22/01/2025154 Views

Denpasar, Nikiberitabali.com – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pegawai di instansi pemerintah dan sekolah menggunakan tumbler mulai 3 Februari 2025. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan: Kenapa baru sekarang? Peraturan Gubernur terkait pengurangan plastik sekali pakai sudah diterbitkan sejak 2018. Selama tujuh tahun, implementasinya terkesan lambat, terutama di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah yang seharusnya menjadi contoh dalam upaya menjaga lingkungan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang penyediaan air minum atau makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun kegiatan resmi. Sebagai gantinya, seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi bahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.

Meski niatnya baik, banyak pihak mempertanyakan mengapa langkah nyata seperti ini baru dilakukan sekarang. “Kalau dari tahun 2018 peraturan ini sudah dijalankan dengan tegas, Bali pasti sudah lebih jauh dalam pengurangan sampah plastik. Kita harus berani bertanya, apa yang membuat pelaksanaannya tersendat?” kata Andika seorang pemerhati lingkungan.

Di sisi lain, Dewa Made Indra menegaskan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat), termasuk yang berasal dari luar instansi pemerintah. Ia meminta kepala sekolah dan guru menjadi teladan bagi siswa dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Namun, ini menimbulkan tantangan lain. Apakah sekolah sudah disiapkan untuk mendukung kebijakan ini? Apakah ada sanksi jelas bagi yang melanggar? Pertanyaan ini menggambarkan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaan aturan.

[ird]

Dewa menginstruksikan pengawasan ketat oleh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik. “Kami ingin Bali lebih hijau dan berkelanjutan,” katanya.

Tentu saja, kebijakan ini adalah langkah positif. Tapi, kalau benar ingin mewujudkan Bali yang hijau, pemerintah harus lebih berani mengevaluasi dan mempercepat implementasi aturan yang sudah ada sejak lama. Bali bisa lebih cepat maju dalam isu lingkungan jika tidak menunggu bertahun-tahun untuk bertindak. (jk)

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Loading Next Post...