Pasangan terpilih Dr. Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri)

Pilkada Bali Damai, Koster-Giri Dilantik 6 Februari 2025

RedaksiNasionalPolitik22/01/2025205 Views

Jakarta, Nikiberitabali.com – Rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Rabu (22/01/2025) menyepakati pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.

Pelantikan berlaku untuk kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah memenuhi persyaratan, termasuk penetapan oleh KPUD dan usulan DPRD kepada Presiden atau Mendagri. Adapun kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilantik setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketua rapat, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH, menegaskan, “Pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Sementara itu, yang masih bersengketa akan dilantik setelah ada putusan hukum dari MK.”

Di Bali, Pilkada 2024 berlangsung damai tanpa sengketa di MK. Pasangan terpilih Dr. Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) bersama kepala daerah lain di Bali akan dilantik bersamaan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga kelancaran transisi kepemimpinan demi keberlanjutan pembangunan,” ujar Tito. (jk)

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Loading Next Post...