Bupati Jembrana, I Nengah Tamba

Bupati Jembrana Larang Plastik Sekali Pakai di Kantor dan Sekolah

RedaksiSeputar Bali07/02/2025132 Views

Jembrana, Nikiberitabali.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah tegas dalam mengurangi timbulan sampah plastik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 10 Februari 2025 dan diterapkan di seluruh instansi pemerintahan, badan usaha milik daerah (BUMD), serta sekolah-sekolah di lingkungan Pemkab Jembrana.

ASN Jadi Pelopor Pengurangan Sampah Plastik

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi pelopor dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Jembrana dalam menjaga lingkungan.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Tidak hanya di kantor pemerintahan, tetapi juga di sekolah, BUMD, hingga kantor desa. Semua harus ikut berperan,” ujar Tamba, Kamis (6/2).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Budiasa, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk optimalisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan pembatasan plastik benar-benar diterapkan di Jembrana. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga lingkungan dan mendukung program pengurangan sampah plastik di Bali,” ucap Budiasa.

[ irp]

Aturan dalam Surat Edaran

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Jembrana menetapkan beberapa aturan ketat bagi instansi pemerintahan dan sekolah, di antaranya:

Dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik gelas maupun botol) di ruang kerja, rapat, atau acara seremonial lainnya.

Dilarang menyediakan makanan atau kue dalam kemasan plastik di lingkungan pemerintahan dan sekolah.

Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan air minum saat bertugas atau menghadiri rapat dan acara resmi. Dianjurkan menggunakan tumbler berbahan stainless steel atau BPA Free jika berbahan plastik.

Kepala sekolah dan guru diminta menjadi teladan bagi siswa dalam penggunaan tumbler serta memberikan edukasi mengenai dampak sampah plastik terhadap lingkungan.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, dan kepala sekolah diwajibkan melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkab Jembrana berharap dapat mengurangi jumlah timbulan sampah plastik secara signifikan, sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya penggunaan produk ramah lingkungan di kalangan masyarakat. ( ar)

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Loading Next Post...