Restorative Justice (RJ) pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (24/1/2025), di kantor Kejari Jembrana.

Restorative Justice pada Kasus KDRT, Apa Jaminan Keamanan Korban?

RedaksiSeputar BaliHuKrim25/01/2025178 Views

Jembrana, Nikiberitabali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Langkah ini diambil untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka IMD, seorang pria asal Banjar Kaleran, Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat (24/1/2025).

Plh Kepala Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menyebutkan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan perdamaian antara tersangka dan korban NLGS, yang sepakat menyelesaikan kasus secara damai. IMD sebelumnya diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Insiden ini bermula dari kesalahpahaman korban NLGS terkait garam yang berserakan di halaman rumahnya. Korban menduga garam itu digunakan untuk praktik guna-guna, namun tersangka menjelaskan bahwa garam tersebut ditebar oleh mertuanya untuk menolak bala. Perdebatan ini memicu kemarahan korban dan berujung pada adu mulut.

Situasi semakin memanas ketika tersangka IMD kehilangan kendali. Ia memecahkan pot bunga di teras rumah dan melempar serpihan pot, genteng, serta sandal ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada pipi kiri, lecet di mata kiri, serta memar di lengan kiri dan kanan.

Melalui proses mediasi, korban menyatakan sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Perdamaian ini dituangkan dalam Surat Keterangan Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2). Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, penghentian kasus ini menuai pertanyaan terkait perlindungan korban. Kekerasan Dalam Rumah Tangga sering kali bersifat berulang, terutama jika akar permasalahan seperti pengendalian emosi atau ketimpangan kuasa dalam rumah tangga tidak ditangani secara mendalam.

Dalam pernyataannya, I Wayan Adi Pranata menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pihak keluarga korban mendukung perdamaian ini. “Langkah ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, dan tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Meski demikian, beberapa pihak menilai keputusan ini memiliki risiko. Menurut pengamat hukum, KDRT sering kali bukan hanya persoalan satu kali tindakan kekerasan, tetapi merupakan pola kekerasan yang berulang. Tanpa intervensi yang komprehensif, seperti konseling atau pendampingan korban, potensi terjadinya KDRT kembali tetap ada.

Pendekatan Restorative Justice memang memberikan ruang bagi penyelesaian masalah secara damai, tetapi harus diimbangi dengan langkah-langkah perlindungan yang memastikan korban tidak kembali menjadi sasaran kekerasan. Dalam kasus ini, penting adanya pengawasan berkelanjutan terhadap tersangka dan pendampingan psikologis bagi korban.

Kejari Jembrana menyebutkan bahwa langkah ini diambil dengan dukungan keluarga korban dan tokoh masyarakat. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apa yang akan terjadi jika pelaku mengulangi perbuatannya? Penegakan hukum yang adil harus memastikan keamanan korban tetap menjadi prioritas utama.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga isu sosial yang memerlukan pendekatan menyeluruh untuk melindungi korban sekaligus memberikan pembinaan bagi pelaku. (aa)

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Loading Next Post...