Jembrana, Nikiberitabali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Langkah ini diambil untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka IMD,
