
Denpasar, Nikiberitabali.com – Finns Beach Club diminta tutup sementara! Keputusan ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menemukan bahwa kelab malam populer di kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, itu ternyata belum melengkapi izin operasionalnya.
Kehebohan ini mencuat dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Bali di kantor DPRD Bali, Kamis (13/2/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh manajemen Finns Beach Club. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, dengan tegas merekomendasikan penutupan sementara hingga izin dilengkapi.
“Kami merekomendasikan penutupan sementara kegiatan di Finns Beach Club sambil menunggu penyelesaian dari tim hukum dan administrasi,” ujar Budiutama.
Masalah perizinan bukan satu-satunya sorotan. Finns Beach Club juga pernah menuai kecaman keras akibat insiden pesta kembang api pada Oktober 2024. Saat itu, kelab malam ini menggelar pesta meriah di tengah berlangsungnya ritual suci umat Hindu di Pantai Berawa.
Akibat insiden tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) melayangkan teguran tertulis kepada Finns Beach Club. Surat bernomor Β.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024 itu memberi batas waktu 60 hari kerja bagi Finns untuk melengkapi izin, tetapi hingga kini belum juga dipenuhi.
Menanggapi polemik ini, Community Director Finns Beach Club, I Wayan Asrama, mengklaim pihaknya masih dalam proses melengkapi izin. Salah satu hambatan utama, menurutnya, adalah pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Karena kami merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), perizinan kami diproses di Jakarta. Kami belum bisa memastikan kapan selesai karena masih menunggu sidang dan prosesnya cukup lama,” ujar Asrama.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali terkait insiden pesta kembang api. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi karena keteledoran, bukan kesengajaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, Finns telah menggelar upacara guru bendu piduka di Pantai Berawa pada 25 Oktober 2024.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan keluarga yang menggelar upacara dan menghaturkan banten sebagai bentuk permintaan maaf,” tambahnya.
DPRD Bali Ingatkan Finns untuk Hormati Budaya Lokal
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengingatkan manajemen Finns Beach Club untuk menghormati adat dan budaya setempat.
“Rekomendasi dari Polda Bali sebenarnya menyebutkan bahwa kembang api seharusnya dinyalakan di dalam area Finns Beach Club, bukan di ruang publik. Saya secara pribadi memaafkan kejadian ini, tetapi dalam konteks agama dan budaya, kami tetap mengedepankan adat dan tradisi,” tegasnya.
Dengan rekomendasi penutupan sementara ini, nasib Finns Beach Club kini bergantung pada seberapa cepat mereka bisa menyelesaikan perizinan. (aa)