
Jembrana, Nikiberitabali.com – Polres Jembrana sukses mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Agung 2025 yang digelar selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengamankan enam tersangka laki-laki dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap lima kasus narkotika dan mengamankan enam tersangka. Empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara dua lainnya non-target operasi (Non-TO),” ujar Kapolres Jembrana dalam konferensi pers, Jumat (07/02/2025).
Daftar Tersangka dan Barang Bukti
Target Operasi (TO):
1. Lk. IGBAP (29) – Warga Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara.
• Barang bukti: 2,77 gram bruto / 2,23 gram netto sabu-sabu.
2. Lk. R (38) – Warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
• Barang bukti: 2,76 gram bruto / 2,19 gram netto sabu-sabu.
3. Lk. AW (29) – Warga Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.
• Barang bukti: 50,82 gram bruto / 47,93 gram netto sabu-sabu.
4. Lk. BL (25) – Warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
• Barang bukti: 4,11 gram bruto / 3,24 gram netto sabu-sabu.
Non-Target Operasi (Non-TO):
1.. AHR (24) – Warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
• Barang bukti: 4,52 gram bruto / 3,02 gram netto sabu-sabu.
2. Lk. R (39) – Warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Polres Jembrana Tegas Berantas Narkoba
Kapolres Jembrana yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Tjokorda Gede Arim M. Putra, Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, serta Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Tri Atmajaya menegaskan bahwa pengawasan dan pemberantasan narkotika akan terus diperketat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Jembrana. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.
Dengan hasil Operasi Antik Agung 2025 ini, Polres Jembrana menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta memberikan peringatan keras bagi pelaku yang masih mencoba beroperasi. (ar)