Badung, Nikiberitabali.com – Alih-alih menikmati keindahan Bali sebagai destinasi wisata dunia, dua warga negara Rusia justru menjadikan Pulau Dewata sebagai markas praktik bisnis prostitusi terselubung. Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan Tahap II terhadap dua tersangka, AK (Anastasiia Koveziuk) dan MT (Maxsim Tokarev alias Alex), yang diduga kuat menjalankan jaringan perdagangan orang dan pornografi internasional.
Proses pelimpahan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, setelah penyidik Polres Badung menyatakan berkas perkara keduanya lengkap (P-21). Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 506 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap AK dan MT.
“Kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, dari tanggal 9 hingga 29 April 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Sutrisno dalam keterangan resminya.
Dibalik Layar ‘Pariwisata Gelap’ di Bali
Kasus ini terbongkar setelah tim opsnal dan penyidik Unit IV serta Unit PPA Satreskrim Polres Badung menerima informasi tentang praktik prostitusi online yang melibatkan komunitas WNA di Bali. Penelusuran mendalam membawa tim ke kawasan Hotel Koa, tempat diduga berlangsungnya transaksi seks terselubung antara WNA Rusia.
Pada 3 April 2025 pukul 03.22 WITA, polisi menangkap basah dua WNA Rusia, Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina, saat melakukan hubungan seksual di luar ikatan sah. Dari interogasi, diketahui Ekatrina merupakan “talent” yang dipromosikan lewat sebuah situs web gelap—dilengkapi katalog foto dan video para wanita asing yang ditawarkan untuk layanan seksual.
Investigasi berlanjut ke sebuah vila di kawasan Kuta Utara. Di sanalah AK dan MT ditemukan. Mereka diduga menjadi otak dari operasi prostitusi internasional ini, berperan sebagai pengelola katalog, pemasar layanan, sekaligus penerima keuntungan dari praktik keji tersebut.
Dari Surga Wisata ke Ruang Sidang
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Badung akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan.
Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa Bali, meski dikenal sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, tidak boleh menjadi tempat subur bagi praktik-praktik gelap dan ilegal yang mencoreng wajah hukum serta moralitas. (r)