Dua tersangka WNA asal Rusia, AK dan MT (berpakaian putih), saat menjalani proses pelimpahan Tahap II oleh penyidik Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (9/4/2025). Keduanya diduga terlibat kasus perdagangan orang dan pornografi. Foto: Kejari Badung.

Terungkap! Pasutri Rusia Jadikan Bali Markas Prostitusi Terselubung

RedaksiSeputar BaliHuKrim11/04/202541 Views

Badung, Nikiberitabali.com Alih-alih menikmati keindahan Bali sebagai destinasi wisata dunia, dua warga negara Rusia justru menjadikan Pulau Dewata sebagai markas praktik bisnis prostitusi terselubung. Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan Tahap II terhadap dua tersangka, AK (Anastasiia Koveziuk) dan MT (Maxsim Tokarev alias Alex), yang diduga kuat menjalankan jaringan perdagangan orang dan pornografi internasional.

Proses pelimpahan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, setelah penyidik Polres Badung menyatakan berkas perkara keduanya lengkap (P-21). Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 506 KUHP.

Baca Juga:  Perseden Denpasar Bungkam PS Peureulak Raya 5-1 di Liga 4

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap AK dan MT.

“Kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, dari tanggal 9 hingga 29 April 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Sutrisno dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Hari Suci Saraswati: Makna, Tradisi, dan Mitos Larangan Membaca Buku

Dibalik Layar ‘Pariwisata Gelap’ di Bali

Kasus ini terbongkar setelah tim opsnal dan penyidik Unit IV serta Unit PPA Satreskrim Polres Badung menerima informasi tentang praktik prostitusi online yang melibatkan komunitas WNA di Bali. Penelusuran mendalam membawa tim ke kawasan Hotel Koa, tempat diduga berlangsungnya transaksi seks terselubung antara WNA Rusia.

Pada 3 April 2025 pukul 03.22 WITA, polisi menangkap basah dua WNA Rusia, Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina, saat melakukan hubungan seksual di luar ikatan sah. Dari interogasi, diketahui Ekatrina merupakan “talent” yang dipromosikan lewat sebuah situs web gelap—dilengkapi katalog foto dan video para wanita asing yang ditawarkan untuk layanan seksual.

Investigasi berlanjut ke sebuah vila di kawasan Kuta Utara. Di sanalah AK dan MT ditemukan. Mereka diduga menjadi otak dari operasi prostitusi internasional ini, berperan sebagai pengelola katalog, pemasar layanan, sekaligus penerima keuntungan dari praktik keji tersebut.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Kadek Parwata Ditembak

Dari Surga Wisata ke Ruang Sidang

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Badung akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan.

Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa Bali, meski dikenal sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, tidak boleh menjadi tempat subur bagi praktik-praktik gelap dan ilegal yang mencoreng wajah hukum serta moralitas. (r)

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Loading Next Post...