Investor Menang! Setda Badung Berterima Kasih atas Putusan PTUN yang Kalahkan Desa Adat

RedaksiHuKrimSeputar Bali26/02/2025136 Views

Badung, Nikiberitabali.com – Gugatan Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara, terhadap Bupati Badung terkait tanah negara di Tukad Surungan dan Tukad Bausan resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Keputusan ini membuka jalan bagi investor, PT Pesona Pantai Bali, untuk mengelola tanah tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar pada Selasa (25/2), yang menyatakan bahwa keputusan Bupati Badung dalam menetapkan tanah negara sebagai Barang Milik Daerah sah secara hukum.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung pun menyambut baik keputusan ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, mengapresiasi langkah PTUN Denpasar yang memenangkan Bupati Badung dalam perkara ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Denpasar serta Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang telah mengawal kasus ini hingga putusan dijatuhkan,” ujar Surya Suamba di Puspem Badung, Rabu (26/2).

Keputusan ini memperkuat posisi investor PT Pesona Pantai Bali yang telah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 pada 14 Mei 2024. Hal ini berarti proyek pembangunan di lahan yang sebelumnya disengketakan bisa terus berjalan tanpa hambatan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan bahwa secara yuridis objek sengketa tetap sah sebagai aset daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung.

“Negara memiliki kewenangan penuh atas tanah dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mempertahankan aset daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Badung,” ujarnya.

Namun, apakah keputusan ini justru menjadi preseden buruk bagi keberadaan desa adat?

Gugatan yang diajukan oleh Bendesa Adat Pererenan berfokus pada Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022, yang menetapkan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan sebagai tanah negara yang dapat dimanfaatkan. Desa Adat Pererenan merasa bahwa keputusan ini mengabaikan hak-hak adat atas tanah tersebut.

Namun, setelah melalui persidangan selama lima bulan, PTUN Denpasar menilai bahwa putusan Bupati Badung sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Akibatnya, desa adat harus menerima kekalahan, sementara investor mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan pembangunan.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah desa adat semakin kehilangan kekuatannya dalam mempertahankan tanah leluhur mereka?Apakah Pemkab Badung lebih berpihak pada investor dibandingkan masyarakat adat yang telah turun-temurun menjaga tanah tersebut?

Dengan keputusan ini, desa adat tidak hanya kalah di pengadilan tetapi juga menghadapi realitas bahwa pemerintah kabupaten lebih memilih investasi dibanding mempertahankan hak ulayat yang selama ini dijaga masyarakat adat.

Jika tren seperti ini terus berlanjut, akankah kita menyaksikan semakin banyak tanah adat yang jatuh ke tangan investor? Ataukah ini hanya bagian dari strategi pembangunan daerah yang mengabaikan sejarah dan kearifan lokal?

Yang pasti, desa adat kini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan eksistensinya di tengah derasnya arus investasi.

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Loading Next Post...