
TABANAN, Nikiberitabali.com – Di tengah derasnya arus alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tabanan, eksistensi lembaga subak sebagai warisan budaya Bali ternyata masih kokoh bertahan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan mencatat, hingga saat ini terdapat 233 lembaga subak sawah yang masih aktif menjalankan fungsi sosial, adat, dan budaya pertanian di daerah lumbung pangan Bali ini.
Kepala Disbud Tabanan I Made Subagia menegaskan, meskipun tekanan terhadap lahan pertanian terus meningkat, jumlah lembaga subak tidak mengalami penurunan. Pemerintah daerah bahkan terus melakukan pendampingan intensif agar kelembagaan subak tidak tergerus perubahan zaman.
“Jumlah lembaga subak sawah mencapai 233. Ini akan terus kami kawal agar tidak mengalami pengurangan,” ujarnya, Selasa (14/10).
Subagia menjelaskan, Disbud Tabanan berperan membina kelembagaan subak dari sisi adat dan sosial berdasarkan konsep Tri Hita Karana—meliputi penguatan awig-awig (aturan adat) dan paiketan krama (organisasi masyarakat subak). Sementara aspek pengelolaan fisik seperti lahan dan irigasi menjadi kewenangan Dinas Pertanian.
“Setiap tahun, kami menyelesaikan sekitar 20 penyusunan atau revisi awig-awig subak, sebagai bentuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan pertanian,” jelasnya.
Keberlangsungan subak di Tabanan ini tidak lepas dari arah kebijakan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., yang konsisten menekankan pembangunan berwawasan lingkungan dan pelestarian budaya lokal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program-program perlindungan lahan pertanian, penguatan kelembagaan adat, serta pendampingan intensif kepada masyarakat subak.
“Berkat kebijakan Bupati Komang Sanjaya yang sangat konsern terhadap pelestarian lingkungan dan kearifan lokal, keberadaan subak tetap terjaga di tengah perubahan pesat,” ujar Subagia.
Meski demikian, Subagia tidak menampik bahwa alih fungsi lahan dapat berdampak pada aktivitas pertanian. Namun, lembaga subak tidak serta-merta dibubarkan. Jika ditemukan subak yang sudah tidak eksisting secara fisik—misalnya jaringan air (PAM) sudah tidak berfungsi namun pura subak masih berdiri—pihaknya akan melakukan pemetaan ulang.
“Dalam kondisi seperti itu, kami menunggu hasil paruman (musyawarah) krama subak, karena hal ini berkaitan dengan penerbitan SK,” tambahnya.
Sebagai langkah adaptasi, pemerintah juga mulai mendorong transformasi kelembagaan dari subak sawah ke subak abian (untuk lahan kebun) jika suatu subak sawah benar-benar tidak bisa berfungsi lagi akibat alih fungsi. Upaya ini telah dirintis di wilayah Kediri, yang banyak mengalami perubahan penggunaan lahan.
“Kami sedang merumuskan dan berkoordinasi agar kelembagaan subak tetap eksis, meski bergeser dari subak sawah ke subak abian,” tandas Subagia. (jk)