
Denpasar, Nikiberitabali.com – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa tidak ada perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura. Ia memastikan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2021, pantai tersebut masih tercatat dengan nama Pantai Serangan.
“Sangat jelas, status pantai itu masih bernama Pantai Serangan. Intinya seperti itu,”tegas Jaya Negara saat menghadiri Perayaan Imlek di Pelataran Pasar Badung, Kamis (30/1/2025) sore.
Isu perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura sempat menjadi perhatian publik setelah muncul papan nama dengan tulisan “Kura-Kura Beach” di kawasan tersebut. Papan nama ini diketahui dipasang oleh Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan pariwisata di Pulau Serangan.
Warga dan komunitas lokal menolak perubahan nama tersebut karena dianggap menghapus identitas sejarah dan budaya asli Pantai Serangan, yang telah dikenal sejak lama.
Sejumlah aksi protes dilakukan oleh warga, termasuk mengajukan petisi agar nama Pantai Serangan tetap dipertahankan.
Jaya Negara menjelaskan bahwa pengelolaan pantai sebenarnya bukan kewenangan Pemerintah Kota Denpasar, melainkan berada di bawah Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bali.
Namun, setelah dilakukan pertemuan antara berbagai pihak mulai dari DPR RI, DPD RI, DPRD Bali dan pihak BTID, disepakati bahwa nama Pantai Serangan akan tetap dipertahankan.
“Saat ini sudah ada pertemuan dengan pihak BTID, dan telah disepakati bahwa nama akan dikembalikan ke Pantai Serangan,” ujar Jaya Negara.
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan polemik di masyarakat serta menjaga identitas dan nilai historis dari Pantai Serangan.