
TABANAN, Nikiberitabali.com— Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa arah pembangunan di Kabupaten Tabanan ke depan harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (13/10).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Nyoman Arnawa tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dibahas bersama DPRD. Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, BUMD, akademisi, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat, mencerminkan semangat sinergi dalam mengawal arah kebijakan pembangunan daerah.
[Irp]
Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian utama adalah Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055. Sanjaya menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam menyelaraskan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat daya dukung alam sebagai modal utama pembangunan berkelanjutan.
“Regulasi ini akan memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta memperkuat daya dukung alam untuk generasi mendatang,” ujar Sanjaya.
Selain itu, tiga Ranperda lainnya yang diajukan yakni Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh, serta Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.
Untuk Ranperda APBD 2026, Pemkab Tabanan merencanakan anggaran sebesar Rp2,165 triliun lebih, atau turun 7,18 persen dari APBD induk 2025. Pendapatan daerah ditargetkan Rp2,078 triliun dan belanja daerah Rp2,145 triliun, dengan defisit Rp67,8 miliar yang akan ditutup melalui SILPA Tahun Anggaran 2025.
Terkait revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017, Sanjaya menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar lebih efektif dalam mencegah timbulnya kawasan kumuh dan memberikan lingkungan hunian yang sehat serta layak bagi masyarakat.
Sedangkan Ranperda tentang penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne dan Mars Kabupaten Tabanan diarahkan untuk memperkuat identitas budaya dan sejarah daerah, sebagai bentuk pelestarian nilai luhur untuk generasi penerus.
Di akhir pidatonya, Sanjaya mengajak seluruh anggota DPRD untuk membahas keempat Ranperda tersebut secara konstruktif dan sinergis.
“Keempat Ranperda ini saling berkaitan dan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM) berlandaskan prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkasnya. (jk)