
Jembrana, Nikiberitabali.com – DPRD Kabupaten Jembrana menyoroti keterbatasan anggaran daerah dalam membayar gaji pegawai kontrak atau Non-ASN. Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Senin (10/2), DPRD bersama jajaran Pemkab Jembrana membahas dampak kebijakan nasional terkait pegawai Non-ASN serta kondisi keuangan daerah yang dinilai tidak mampu menanggung beban penggajian pegawai kontrak.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti. Banyak pegawai Non-ASN yang mengabdi bertahun-tahun kini menghadapi ketidakpastian akibat keterbatasan anggaran dan regulasi baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menerima banyak keluhan dari pegawai yang kehilangan pekerjaan. Mereka yang telah lama bekerja kini harus menghadapi nasib tak menentu karena anggaran daerah tidak mencukupi untuk mempertahankan tenaga Non-ASN,” ujar Sri Sutharmi.
Krisis Anggaran dan Kebijakan Non-ASN
Kondisi keuangan daerah yang terbatas membuat Pemkab Jembrana harus mengambil langkah pemutusan kontrak bagi pegawai Non-ASN yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Kebijakan ini mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Namun, langkah ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai Non-ASN yang sebelumnya berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami ingin tahu bagaimana nasib pegawai Non-ASN yang sudah lama bekerja. Apakah ada solusi bagi mereka atau hanya akan diberhentikan begitu saja? Jika memang anggaran daerah tidak mencukupi, lantas bagaimana kebijakan Pemkab untuk menyikapi hal ini?” tegas Sri Sutharmi.
DPRD Jembrana juga menyoroti kemungkinan solusi alternatif, seperti pengalihan pegawai kontrak ke sistem outsourcing. Namun, skema ini pun membutuhkan anggaran tambahan yang saat ini belum tersedia dalam APBD Jembrana.
Rekomendasi DPRD dan Tindak Lanjut Pemkab
Sebagai upaya mencari jalan keluar, DPRD Jembrana mengajukan beberapa rekomendasi kepada Pemkab, di antaranya:
1. Penerbitan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi pegawai Non-ASN yang masih bertugas agar hak-hak mereka tetap terjamin.
2. Mengalokasikan anggaran tambahan untuk pengadaan tenaga outsourcing guna menggantikan posisi tenaga pramusaji, sopir, dan penjaga malam di lingkungan pemerintahan.
3. Konsultasi ulang dengan kementerian terkait tenaga kontrak yang datanya terblokir saat mengikuti seleksi CPNS, agar mereka mendapatkan kesempatan tes PPPK kembali.
Sekda Jembrana, I Made Budiasa, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan DPRD. Namun, ia tidak menampik bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam penyelesaian masalah ini.
“Kami akan segera mencari solusi terbaik atas permasalahan ini, tetapi tentu saja semua kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujar Budiasa.
Dengan kondisi keuangan daerah yang belum stabil, nasib ratusan pegawai kontrak di Jembrana kini semakin tidak menentu. DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menemukan solusi yang tidak hanya berorientasi pada aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi pegawai Non-ASN yang terdampak. (aa)