
Denpasar, Nikiberitabali.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali mengungkap perkembangan penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Hari ini, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh tersangka berinisial IMK.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menerima dana yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka IMK. Uang tersebut diketahui berasal dari beberapa pengembang perumahan bersubsidi yang sebelumnya telah dimintai sejumlah uang oleh tersangka sebagai “pelicin” dalam proses perizinan.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita dana sebesar Rp4.200.000 dari rekening atas nama salah satu saksi. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai penampungan dana ilegal oleh tersangka IMK.
Pemeriksaan 33 Saksi
Hingga saat ini, penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, termasuk pengembang perumahan yang menjadi korban dugaan pemerasan. Pemeriksaan terhadap tersangka IMK juga telah dilakukan secara intensif pada Jumat, 11 April 2025.
IMK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001,** serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.**
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali memastikan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik korupsi ini.
Komitmen Bersihkan Proses Perizinan
Langkah tegas ini diharapkan menjadi awal untuk membenahi tata kelola perizinan di daerah, khususnya dalam sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kejati Bali menegaskan akan terus mendalami dan menindak siapa pun yang terbukti memanfaatkan proses birokrasi untuk keuntungan pribadi.
Dalam konferensi pers hari ini, Kasi Penkum Kejati Bali, didampingi oleh Koordinator Bidang Pidsus IGAA Fitria, Kasi Penyidikan Andreanto, dan Kasi Operasi AA Jayalantara, menyampaikan bahwa Kejati Bali berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menutup ruang untuk praktik-praktik pemerasan dalam proses perizinan di wilayah Bali. (cn)