Tim gabungan Pemkab Tabanan melakukan peninjauan lapangan di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, menindaklanjuti informasi pembukaan lahan seluas 3 hektar untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan aturan yang berlaku.

Lahan 3 Hektar di Candikuning Dibuka, Pemkab Tabanan Turun Tangan

RedaksiPeristiwaSeputar Bali19/09/20254 Views

TABANAN, Nikiberitabali.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas pembukaan lahan di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi.

Hasil peninjauan menunjukkan lahan seluas sekitar 3 hektar tersebut memiliki sertifikat hak milik atas nama perseorangan dengan peruntukan akomodasi pariwisata. Aktivitas yang berlangsung saat ini baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah untuk mencegah gerusan.

Baca Juga:  Perseden Denpasar Siap Tempur di Liga 4 Nasional, Target Lolos ke Liga 3!

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, pada Kamis (18/9) menegaskan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan untuk dimintai keterangan. “Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan agar seluruh kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menyampaikan bahwa pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). “Lokasi tersebut sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW memang masuk dalam kawasan pariwisata, namun pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga:  Beautiverse 2025: Festival Kecantikan & Kebugaran Terbesar di Bali

Berdasarkan informasi lapangan, pemilik lahan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Desa Adat setempat terkait rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan vila pribadi, serta membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab jika terjadi longsor atau bencana lainnya.

Pemkab Tabanan mengimbau masyarakat agar selalu mendahulukan proses perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan, terutama di kawasan strategis pariwisata seperti Bedugul, demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan. (r)

Previous Post

Next Post

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Loading Next Post...