TABANAN, Nikiberitabali.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas pembukaan lahan di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi.
Hasil peninjauan menunjukkan lahan seluas sekitar 3 hektar tersebut memiliki sertifikat hak milik atas nama perseorangan dengan peruntukan akomodasi pariwisata. Aktivitas yang berlangsung saat ini baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah untuk mencegah gerusan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, pada Kamis (18/9) menegaskan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan untuk dimintai keterangan. “Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan agar seluruh kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menyampaikan bahwa pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). “Lokasi tersebut sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW memang masuk dalam kawasan pariwisata, namun pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.
Berdasarkan informasi lapangan, pemilik lahan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Desa Adat setempat terkait rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan vila pribadi, serta membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab jika terjadi longsor atau bencana lainnya.
Pemkab Tabanan mengimbau masyarakat agar selalu mendahulukan proses perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan, terutama di kawasan strategis pariwisata seperti Bedugul, demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan. (r)