
Denpasar, Nikiberitabali.com – Polda Bali membebaskan KA, seorang warga negara Rusia, setelah penyelidikan membuktikan ia tidak terlibat dalam kejahatan internasional yang dilaporkan oleh seorang WNA Ukraina.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., menjelaskan bahwa KA sempat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Bali pada 30 Januari 2025di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Dubai. KA adalah salah satu dari sembilan WNA Rusia yang dilaporkan dalam kasus ini.
Namun, setelah pemeriksaan 1×24 jam, KA dinyatakan tidak terlibat. Bukti perjalanan dan foto-fotonya menunjukkan bahwa KA berada di Dubai saat kejahatan terjadi. Atas dasar itu, KA dibebaskan pada 31 Januari 2025 pukul 22.00 Wita dan melanjutkan perjalanannya ke Dubai.
“Polda Bali tetap berkomitmen mengungkap kejahatan ini. Kami terus berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar terkait,” ujar Kombes Pol Ariasandhy.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah WNA Rusia dan mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional. Penyelidikan terhadap WNA lain yang diduga terlibat masih terus berlangsung. (jk)